
"Sok lanjut siapa lagi yang mau nanya?" kata Aang Kafi.
Seorang santriawati mengangkat tangan.
"Sok!" kata aang Kafi.
"assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,kenalkan nama saya Risma,saya ingin bertanya apa saja syarat suami Ustadz! terima kasih!" Kata sang penanya dan langsung riuh sorak para santri saat mendengar pertanyaan dari Risma.
"Okey,dalam kitab as-silah fii bayan nikah,karangan al-'alim al-'alamah syekh Muhammad Kholil bin Abdul Latif Bangkalan,bahwa syarat suami itu ada lima! apa saja? yang pertama syarat suami itu,kita harus yakin bahwa suami kita laki laki,jadi tidak boleh atau haram hukumnya kita menikah dengan sesama jenis! kenapa bisa haram jika kita menyukai sesama jenis? salah satu keterangan dalam kitab nasho ihul ibad karangan Syekh Syihabuddin Ahmad di sana di katakan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata ada tujuh golongan yang tidak akan mendapat rahmat Allah,yang pertama yang tidak akan mendapat rahmat Allah adalah orang yang menyukai sesama jenis,atau gay atau lesbi atau lgbt yang kedua golongan yang suka manstrubasi,ketiga adalah golongan yang suka memperkosa hewan,yang ke empat kita sensor dulu ya,yang kelima adalah golongan yang menikahi ibu dan anaknya.Keenam golongan yang berzina dengan tetangga dan yang ke tujuh adalah golongan orang orang yang menyakiti hati tetangga.Lanjut ya,jadi syarat suami itu harus laki laki,yang ke dua harua di tentukan yang mana laki laki yang akan kita jadikan suami! yang ke tiga,suami kita jangan yang sedang ihrom atau sedang haji atau umroh,maksudnya pas akadnya,jadi tidak boleh akad nikah saat suami kita atau calon kita sedang haji! keempat tidak boleh yang muhrim,seperti adik atau kaka,ayah,paman,itu tidak boleh! terakhir harus yang masih singgel,kalau sudah punya satu istri gimana kang? boleh asal istri pertamanya beri izin,kalau istrinya sudah dua gimana kang? silahkan! kalau istrinya sudah tiga gimana kang? silahkan! kalau sudah empat kang? kita jadi yang ke lima,maka itu tidak boleh! karena batesan laki laki hanya boleh menikahi empat perempuan!" kang Hatim..
"Mengerti?" tanya Aang Kafi.
"InsyaAllah mengerti kang!" jawab para santri.
"Sudah ada,calon suami yang sesuai syarat?" tanya Aang Kafi.
"Belum!" jawab para santriawati.
"Setuju!" riuh para santriwan.
"Sarat istri juga ada lima,yang pertama harus perempuan dong pastinya,kedua sama juga seperti syarat suami,yaitu harus di tentukan perempuan yang mana yang akan kita nikahi! yang ketiga masih sama seperti syarat suami! tidak boleh yang sedang ihrom,haji atau umroh! keempat juga sama tidak boleh yang muhrim! kelima kita tidak boleh menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah atau si perempuan yang mau kita nikahi itu masih punya suami.Kang kenapa gak boleh menikahi perempuan yang bersuami? nah dikatakan dalam potongan ayat surat an-nisa yang bunyi nya dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu!" kata kang Hatim.
"Nah,sudah di jawab ya,semoga kalian semua mendapat jodoh yang sesuai syarat yang tadi Ustadz Hatim ya,sebagai bonus semoga kita mendapat istri yang cantik,suami yang ganteng,istri yang kaya suami yang mapan! namun ingat,harta dan ketampanan tidak termasuk syarat wajib!" kata Aang Kafi dan di aminkan oleh santri santrinya.
"Mungkin cukup untuk hari ini ya,Ustadz Hatim sepertinya sudah lelah ya,baca sholawat sebelum bubar!" kata aang Kafi.Para santri pun membaca sholawat.Santriawati langsung pergi dengan sopan dan tertib,sedangkan para santriawan bersalaman dan mencium tangan kang Hatim dan Aang Kafi dulu sebelum pergi.
**kitab As-Silah fii bayan nikah....
Lihat lagi episode 159*...